Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
jigolokayitolun.xyz – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dan beberapa subholding terkait. Penetapan ini menambah daftar tersangka yang sebelumnya telah mencapai tujuh orang.
Dua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne, Vice President Trading Operation di perusahaan yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam manipulasi harga dan kualitas bahan bakar yang berdampak besar terhadap keuangan negara.
Kronologi Penangkapan Dua Tersangka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Maya dan Edward awalnya dipanggil sebagai saksi pada pukul 10.00. Namun, mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Pada malam hari yang sama, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka karena ditemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam kasus ini. “Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka,” kata Abdul Qohar pada Rabu, 26 Februari 2026.
Peran Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam Kasus Korupsi
Penyidik menemukan bahwa kedua tersangka menyetujui kebijakan Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Maya dan Edward memberikan persetujuan untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan kualitas lebih rendah tetapi dihargai setara dengan BBM berkualitas tinggi.
Akibat keputusan ini, Pertamina harus membayar harga impor yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kualitas bahan bakar yang diterima. Selain itu, Maya juga memerintahkan Edward untuk melakukan blending atau pencampuran produk kilang RON 88 dengan RON 92 agar tampak seperti BBM berkualitas lebih tinggi.
Dampak Korupsi dan Modus Operandi
Tindakan yang dilakukan Maya dan Edward menimbulkan dampak finansial besar bagi PT Pertamina Patra Niaga. Beberapa modus yang digunakan dalam praktik ini antara lain:
- Manipulasi Harga Impor: Pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dilakukan dengan harga setara RON 92.
- Metode Spot untuk Impor: Alih-alih menggunakan metode term yang memungkinkan harga lebih stabil, mereka menggunakan metode spot, yang menyebabkan harga lebih tinggi.
- Mark Up dalam Kontrak Shipping: Kedua tersangka menyetujui markup biaya pengiriman yang dilakukan oleh Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, sehingga terjadi pembengkakan biaya hingga 15%.
Jeratan Hukum bagi Dua Tersangka

Atas tindakan mereka, Maya Kusmaya dan Edward Corne dijerat dengan pelanggaran hukum berdasarkan:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang keterlibatan dalam tindak pidana secara bersama-sama.
Penetapan dua tersangka baru ini semakin memperjelas skema korupsi di tubuh Pertamina. Kejagung terus mengusut keterlibatan pihak lain serta memastikan kerugian negara bisa diminimalkan.
Baca Juga :
- Makna Dibalik Angka 8 Danantara Prabowo Subianto
- Jordi Cruyff Resmi Jadi Penasihat Teknis PSSI
- Manchester United Mencari Mesin Pencetak Gol
Ikuti terus perkembangan terbaru hanya di jigolokayitolun.xyz
