AKBP Bintoro Mengaku Menerima Uang Lebih dari Rp100 Juta
jigolokayitolun.xyz – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, akhirnya mengakui telah menerima uang lebih dari Rp100 juta dalam kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia. Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang kode etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025).
Anggota Kompolnas, Choirul Anam, mengonfirmasi bahwa AKBP Bintoro memang menerima uang dari tersangka Arif Nugroho. “Pengakuannya Rp100 juta lebih,” ungkapnya.
Kendati demikian, sebelum keputusan ini keluar, AKBP Bintoro sempat membantah segala tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menilai bahwa kasus ini adalah fitnah yang dibuat-buat oleh pihak tertentu.
Sebelumnya Sempat Membantah Pemerasan
Sebelum pengakuan tersebut, AKBP Bintoro bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pemerasan. Bahkan, ia menyebut tuduhan yang mengarah kepadanya adalah upaya pencemaran nama baik.
“Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar sangat mengada-ada,” ujar Bintoro.
Ia menegaskan bahwa tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo tidak terima saat kasus mereka tetap dilanjutkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hingga ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), kedua tersangka memviralkan berita-berita bohong tentang dirinya. “Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, mereka membuat narasi pemerasan untuk menyerang saya,” katanya.
Namun, dengan pengakuan penerimaan uang lebih dari Rp100 juta, tuduhan yang sebelumnya dibantah kini menjadi semakin kuat.
Sidang Etik Berujung Pemecatan
Kasus ini berujung pada pemecatan AKBP Bintoro dari kepolisian setelah sidang kode etik di Polda Metro Jaya. Selain dirinya, beberapa anggota kepolisian lainnya juga menerima sanksi berat, antara lain:
- AKP Ahmad Zakaria (mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan) juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
- AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND menerima sanksi demosi selama 8 tahun serta penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Keputusan ini menandakan bahwa institusi kepolisian berupaya menindak tegas oknum-oknum yang melanggar etika dan hukum, terutama dalam kasus pemerasan.
Info Terkait : Tujuan Perencanaan Ekonomi Indonesia?
Upaya Banding dan Perlawanan Hukum
Tidak terima dengan keputusan tersebut, AKBP Bintoro mengajukan banding atas pemecatannya. Ia bukan satu-satunya, karena AKBP Gogo Galesung, AKP Ahmad Zakaria, dan Ipda ND juga memilih langkah hukum yang sama.
“Semuanya banding,” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.
Sementara itu, AKP Mariana, yang juga terseret dalam kasus ini, masih menjalani sidang etik hingga Jumat malam (7/2/2025).
Jika banding yang diajukan diterima, masih ada kemungkinan bahwa sanksi terhadap mereka dapat dikurangi atau bahkan dibatalkan.

Dugaan Suap dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan
Kasus pemerasan ini muncul ke permukaan setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) merilis informasi terkait dugaan penyuapan dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap FA (16).
Beberapa nama yang terlibat dalam kasus ini termasuk:
- AKBP Bintoro
- AKBP Gogo Galesung
- AKP Ahmad Zakaria
- Ipda ND
- AKP Mariana
Berdasarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AKBP Bintoro disebut menerima uang dalam jumlah besar dari keluarga tersangka dengan kesepakatan menghentikan kasus.
Kasus ini mencakup dua laporan kepolisian, yakni:
- LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel
- LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel
Laporan ini terkait dengan dua berkas perkara terpisah, yaitu pembunuhan dan pemerkosaan terhadap FA.
Langkah Propam dalam Menindak Oknum Polisi
Sejak 25 Januari 2025, empat anggota kepolisian yang terlibat telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak ditahan, meski namanya juga terseret dalam kasus ini.
Langkah tegas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas praktik korupsi di tubuh kepolisian.
Pentingnya transparansi dalam kasus ini menjadi sorotan utama masyarakat, terutama terkait pengaruh oknum dalam menghentikan proses hukum dengan cara ilegal.
Kasus yang menjerat AKBP Bintoro dan beberapa anggota kepolisian lainnya menegaskan bahwa korupsi dan penyalahgunaan wewenang masih menjadi masalah serius di institusi kepolisian.
- Pengakuan AKBP Bintoro atas penerimaan uang lebih dari Rp100 juta semakin memperkuat tuduhan pemerasan.
- Keputusan pemecatan menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran etik dan hukum.
- Upaya banding yang diajukan bisa mempengaruhi keputusan akhir terkait sanksi yang diberikan.
- Kasus ini juga mengungkap dugaan suap dalam perkara pembunuhan dan pemerkosaan yang melibatkan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Dengan semakin ketatnya pengawasan terhadap kasus ini, masyarakat berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil, sehingga tidak ada lagi praktik pemerasan dalam sistem peradilan pidana.
Info Terkait :
- Kapolsek Cinangka Klarifikasi Isu Penembakan
- Truk Sampah Rusak Parah? Bagaimana Pemerintah?
- Peran Polisi Di lawan Para Penjahat Games!
Ikuti terus perkembangan terbaru hanya di jigolokayitolun.xyz
