Polisi Sebut Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Berusia 6-20 Tahun

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada Mengejutkan Publik

Kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, semakin terungkap ke publik. Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025, polisi mengungkap bahwa korban yang teridentifikasi berjumlah empat orang, terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu perempuan dewasa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, AKBP Fajar bukan hanya mencabuli para korban, tetapi juga merekam dan menyebarluaskan video aksi bejatnya.

“Anak satu berusia 6 tahun, anak dua berusia 13 tahun, anak tiga berusia 16 tahun, dan orang dewasa inisial SHDR berusia 20 tahun,” kata Trunoyudo saat konferensi pers.

Selain itu, AKBP Fajar juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, yang semakin memperberat kasus yang menjeratnya.


Penetapan Tersangka dan Sanksi terhadap AKBP Fajar

Dengan bukti yang cukup, AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan melalui prosedur hukum yang sesuai.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Trunoyudo.

Sebagai langkah awal, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus bagi AKBP Fajar, yang kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri Jakarta. Sidang etiknya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025.

Baca JugaPolisi Tipu Polisi Rugikan 850 Juta Rupiah


Kronologi Pencabulan yang Dilakukan AKBP Fajar

percabulan anak
(Freepik)

Dugaan Awal dari Polda NTT

Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) awalnya menyatakan bahwa ada satu anak di bawah umur berusia 6 tahun yang menjadi korban pencabulan oleh Eks Kapolres Ngada. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan bahwa korban diperdagangkan oleh seorang perempuan berinisial F.

F membawa korban ke sebuah hotel di NTT, yang sebelumnya telah dipesan oleh AKBP Fajar. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) milik AKBP Fajar, yang ditinggalkan di resepsionis hotel tersebut.

“Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Patar Silalahi.

Jumlah Korban Bertambah

Seiring penyelidikan lebih lanjut, jumlah korban semakin bertambah. Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Kupang, Imel Manafe, sebelumnya menyebut bahwa ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, dengan rentang usia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.

Namun, hasil penyelidikan terbaru dari Mabes Polri menetapkan bahwa jumlah korban yang diakui secara resmi adalah empat orang, dengan rentang usia 6 hingga 20 tahun.

percabulan anak
(Freepik)

Baca JugaMahasiswa Gelapkan UKT Rp 1,2 Milyar Untuk Berjudi


Fakta Mengerikan di Balik Kasus Ini

1. AKBP Fajar Tidak Hanya Mencabuli, tetapi Juga Merekam Aksi Bejatnya

Menurut penyelidikan, tidak hanya mencabuli para korban, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar juga merekam dan menyebarluaskan video aksinya. Bukti digital ini menjadi salah satu dasar kuat bagi polisi untuk menjeratnya dengan pasal yang lebih berat.

2. Tersangka Terbukti Menggunakan Narkoba

Hasil tes menunjukkan bahwa Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar positif menggunakan narkoba, yang semakin memperparah pelanggaran etik dan tindak pidana yang dilakukan.

3. Diduga Ada Jaringan yang Memfasilitasi Aksi Kejahatan Ini

Kasus ini tidak hanya menyoroti aksi individu AKBP Fajar, tetapi juga mengindikasikan kemungkinan jaringan perdagangan anak yang lebih luas. Polisi kini tengah menyelidiki keterlibatan pihak lain yang memfasilitasi kejahatan ini.


Apa Hukuman yang Menanti Eks Kapolres Ngada?

Dengan bukti dan saksi yang kuat, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, antara lain:

(tvonenews.com)
  1. Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak – Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
  2. Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 – Tentang penyebaran konten asusila, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
  3. Pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 – Dengan hukuman rehabilitasi atau pidana sesuai tingkat keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Selain hukuman pidana, AKBP Fajar juga terancam dipecat secara tidak hormat dari kepolisian melalui sidang etik yang akan segera digelar.

Baca JugaPerwira Polisi Peras Tersangka Kasus Narkoba Mandek


Kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, menjadi salah satu skandal paling mengejutkan di tubuh kepolisian. Dengan korban yang berusia antara 6 hingga 20 tahun, serta bukti kuat berupa video rekaman dan keterlibatan pihak lain, kasus ini semakin menyeruak ke publik.

Saat ini, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia juga akan menghadapi sidang etik yang berpotensi membuatnya dipecat dari kepolisian.

Publik menunggu tindakan tegas dari kepolisian terhadap kasus ini. Apakah AKBP Fajar akan dihukum seberat-beratnya? Simak terus perkembangan kasus ini untuk mengetahui langkah hukum selanjutnya!

Ikuti terus perkembangan terbaru hanya di jigolokayitolun.xyz