Nggak nyangka kan, kalau ada regulasi penting yang udah nganggur hampir dua dekade? Yap, DPD Dorong RUU Daerah Kepulauan Mandek 18 Tahun Segera Bahas ini bukan sekadar drama politik biasa. Ini tentang masa depan 18 provinsi kepulauan di Indonesia yang selama ini kayak anak tiri dalam pembangunan nasional.
Bayangin aja, sejak 2007 alias 18 tahun lalu, RUU Daerah Kepulauan udah diajuin tapi masih mandek sampai sekarang. Padahal, potensi ekonomi dari daerah kepulauan kita bisa setara dengan Rp4.000 triliun atau sekitar nilai APBN 2026 menurut pernyataan resmi Ketua PPUU DPD RI. Gila nggak tuh?
Di artikel ini, kita bakal kupas tuntas kenapa DPD Dorong RUU Daerah Kepulauan Mandek 18 Tahun Segera Bahas jadi topik panas di awal Desember 2025 ini. Dari data ekonomi terkini, pernyataan resmi Ketua DPD RI, sampai gimana nasib provinsi seperti Kepulauan Riau yang geografisnya 96% lautan dan Maluku Utara yang pertumbuhan ekonominya mencapai 32,09% pada triwulan II 2025.
Yang bakal kamu dapetin:
- 18 Tahun Mandek: Jejak Kelam RUU Daerah Kepulauan
- Formula DAU Diskriminatif: Daerah Kepulauan Rugi Besar
- Potensi Rp4.000 Triliun yang Terabaikan
- Tiga Pilar RUU Daerah Kepulauan yang Revolusioner
- Rakornas 2 Desember: Momentum Konsolidasi Nasional
- 18 Provinsi Kepulauan yang Menanti Keadilan
- Green Democracy: RUU Pro-Lingkungan
- Strategi DPD RI: Dari Legislasi Hingga Tekanan Politik
- RUU Ini Bukan Pilihan, Tapi Keharusan
Artikel ini based on data BPS Triwulan II 2025, pernyataan resmi Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (2 Des 2025), Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik (1 Des 2025), dan hasil Rakornas yang berlangsung kemarin!
18 Tahun Mandek: Jejak Kelam RUU Daerah Kepulauan
Ceritanya dimulai dari 2007, ketika RUU Daerah Kepulauan pertama kali diajukan ke DPR RI. Tapi nyatanya, sampai 2025 ini masih belum ada titik terang. DPD Dorong RUU Daerah Kepulauan Mandek 18 Tahun Segera Bahas jadi headline karena pada 30 September 2025, DPD RI kembali menyerahkan RUU ini ke DPR RI sebagai inisiatif resmi.
Terus gimana kelanjutannya? DPR RI kemudian meneruskan surat tersebut kepada Presiden pada 12 November 2025, meminta penunjukan menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan. Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik, dalam pernyataannya di Gedung DPD RI Senayan pada 1 Desember 2025 bilang posisinya sekarang cuma tinggal tunggu surat presiden (Surpres).
Abdul Kholik menyatakan DPD RI sudah mengawal hampir dua periode, ini bukti komitmen DPD terhadap daerah kepulauan. Nah, untuk mempercepat momentum politik, DPD Dorong RUU Daerah Kepulauan Mandek 18 Tahun Segera Bahas dengan menggelar Rapat Koordinasi Nasional pada Selasa, 2 Desember 2025 di Ruang Sidang Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan.
Data timeline verifikasi:
- 2007: Pertama kali diajukan
- 18 September 2025: Masuk Prolegnas Prioritas 2025
- 30 September 2025: Diserahkan ke DPR RI
- 12 November 2025: DPR kirim ke Presiden
- 1 Desember 2025: Pernyataan Ketua PPUU DPD RI
- 2 Desember 2025: Rakornas akselerasi pembahasan
Formula DAU Diskriminatif: Daerah Kepulauan Rugi Besar

Ini dia yang bikin miris! Selama ini, perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Daerah masih berbasis luas daratan doang. Padahal, ada provinsi seperti Kepulauan Riau yang geografisnya 96 persen lautan dan hanya 4 persen daratan.
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin dalam Rakornas 2 Desember 2025 nyebut kalau pembangunan masih berpijak pada logika daratan. Akibatnya, daerah kepulauan harus mengelola wilayah berlipat luas dengan kapasitas fiskal yang super terbatas.
Menurut Sultan, Formula Dana Alokasi Umum harus mempertimbangkan cost of distance dan cost of logistics dengan memasukkan luas laut, biaya konektivitas, dan kemahalan pembangunan. DPD Dorong RUU Daerah Kepulauan Mandek 18 Tahun Segera Bahas karena ketimpangan ini udah nggak bisa dibiarkan lagi.
Fakta ketimpangan verifikasi:
- Perhitungan DAU masih mengacu pada luas daratan saja
- Biaya logistik antarpulau 2-3x lipat lebih tinggi
- Cost of distance dan cost of logistics nggak masuk hitungan DAU
- Kepri dengan 96% laut dapat alokasi seperti daerah daratan
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan pembangunan di daerah kepulauan belum bisa optimal, karena perhitungan dana alokasi umum dan dana alokasi daerah masih mengacu pada luas daratan.
Potensi Rp4.000 Triliun yang Terabaikan

Yang bikin DPD Dorong RUU Daerah Kepulauan Mandek 18 Tahun Segera Bahas makin urgent adalah data ekonomi terbaru. Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik menyatakan kekayaan daerah kepulauan kalau dikelola secara benar akan setara dengan APBN 2026 atau sekitar Rp4.000 triliun.
Data BPS terbaru menunjukkan hal spektakuler: Maluku Utara menjadi provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi pada kuartal II 2025, yang ekonominya tumbuh 32,09% (yoy). Pertumbuhan ini terutama ditopang sektor industri pengolahan, serta sektor pertambangan dan penggalian. Bahkan di triwulan I 2025, Maluku Utara tumbuh 34,58 persen (Y-on-Y)!
Tapi sayangnya, potensi gede ini nggak bisa dioptimalkan karena kewenangan pengelolaan sumber daya laut masih dibatasi. DPD Dorong RUU Daerah Kepulauan Mandek 18 Tahun Segera Bahas biar provinsi kepulauan bisa mengoptimalkan sumber daya alam lautnya untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Data pertumbuhan ekonomi kepulauan verifikasi (BPS 2025):
- Maluku Utara Q2 2025: 32,09% (tertinggi nasional!)
- Maluku Utara Q1 2025: 34,58%
- Kepulauan Riau: Pertumbuhan positif dengan 96% wilayah laut
- Rata-rata nasional: 5,12%
Cek analisis ekonomi terkini di jigolokayitolun.xyz
Tiga Pilar RUU Daerah Kepulauan yang Revolusioner

DPD Dorong RUU Daerah Kepulauan Mandek 18 Tahun Segera Bahas karena RUU ini membawa tiga fondasi koreksi yang game-changing. RUU Daerah Kepulauan hadir membawa koreksi melalui tiga fondasi:
1. Keadilan Fiskal Menghadirkan keadilan fiskal dengan formula anggaran yang mempertimbangkan cost of distance dan cost of logistics dengan memasukkan luas laut, biaya konektivitas, dan kemahalan pembangunan. Bukan lagi cuma ngitung luas daratan! Bahkan memperjuangkan alokasi dana khusus kepulauan, misalnya 3-5% dari APBN, di luar alokasi dana pagu dan transfer umum.
2. Kewenangan Pengelolaan Laut Memperluas kewenangan pengelolaan laut bagi provinsi kepulauan agar potensi bahari menjadi sumber kemakmuran. Nggak cuma jadi penjaga perbatasan doang. Memperjuangkan kewenangan pengelolaan sumber daya alam laut agar daerah kepulauan dapat mengoptimalkannya untuk meningkatkan pendapatan daerah.
3. Konektivitas sebagai Kewajiban Negara Menjadikan konektivitas sebagai kewajiban negara, bukan sekadar proyek pembangunan. Ini penting banget karena selama ini konektivitas antarpulau masih jadi masalah besar.
Tanpa lex specialis, daerah kepulauan dipaksa berkompetisi dengan formula yang tidak adil, tegas Sultan dalam Rakornas.
Rakornas 2 Desember: Momentum Konsolidasi Nasional
Nah, ini dia turning point-nya! DPD Dorong RUU Daerah Kepulauan Mandek 18 Tahun Segera Bahas dengan menggelar Rapat Koordinasi Nasional pada Selasa, 2 Desember 2025 di Ruang Sidang Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan.
Yang hadir bukan sembarangan: Rakornas akan dihadiri oleh pemangku kepentingan seperti pimpinan DPR RI, pimpinan DPD RI, Kementerian terkait seperti Menko Yusril Ihza Mahendra, pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, enam gubernur kepulauan, bupati dan wali kota, hingga perguruan tinggi, NGO. Total ada perwakilan dari 18 provinsi kepulauan yang ikut! Hadir Ketua DPD RI, Wakil Ketua DPD RI dan Anggota DPD RI, ketua PPU DPD RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sekjen DPD RI, Para Gubernur Daerah Kepulauan dan Para Bupati Daerah Kepulauan.
Kholik menyebut Rakornas ini sebagai upaya konsolidasi nasional untuk menyatukan aspirasi dan membangun tekanan kolektif agar pemerintah segera mengeluarkan surat resmi pembahasan.
Tujuan Rakornas verifikasi:
- Mempercepat pembangunan di provinsi kepulauan yang memiliki karakteristik geografis berbeda dari daratan
- Komitmen bersama percepatan RUU
- Penyusunan strategi tekanan politik ke eksekutif
- Sinkronisasi dengan program Asta Cita Presiden Prabowo
- Memperkuat posisi sebagai negara kepulauan merujuk pada Deklarasi Juanda 1957
18 Provinsi Kepulauan yang Menanti Keadilan
DPD Dorong RUU Daerah Kepulauan Mandek 18 Tahun Segera Bahas karena ada 18 provinsi kepulauan yang selama ini jadi penjaga perbatasan tapi nggak dapat hak fiskal yang sepadan. Sedikitnya 18 provinsi tergolong daerah kepulauan, sebagian di antaranya merupakan pintu masuk ke perairan internasional dan kawasan strategis Indo-Pasifik.
Jika daerah kepulauan berdaya, mereka bukan hanya menjadi benteng pertahanan NKRI, tetapi juga menjadi kontributor ekonomi besar melalui pemanfaatan sumber daya laut, kata Abdul Kholik.
Contoh nyata: Kepulauan Riau dengan 96% lautan masih kesulitan dapat alokasi anggaran yang sesuai. Maluku Utara yang tumbuh 32,09% masih butuh infrastruktur konektivitas yang memadai. Mahalnya biaya logistik antarpulau adalah risiko struktural yang dapat memperburuk kerentanan nasional, terutama saat krisis.
Karakteristik daerah kepulauan verifikasi:
- Wilayah terfragmentasi dengan ribuan pulau
- Biaya pembangunan infrastruktur 2-3x lipat
- Akses transportasi laut dan udara terbatas
- 96% wilayah laut di beberapa provinsi (Kepri)
- Pertumbuhan ekonomi tinggi tapi infrastruktur kurang (Malut)
Green Democracy: RUU Pro-Lingkungan
Yang menarik, DPD Dorong RUU Daerah Kepulauan Mandek 18 Tahun Segera Bahas juga karena RUU ini sejalan dengan semangat Green Democracy. Bukan cuma urusan fiskal dan ekonomi, tapi juga keberlanjutan lingkungan!
Demokrasi modern harus berpihak tidak hanya pada manusia hari ini, tetapi juga generasi masa depan, tegas Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Pembangunan daerah kepulauan dan kelautan harus berbasis keberlanjutan, perlindungan pesisir, konservasi ekosistem, dan ekonomi biru yang bertanggung jawab.
Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita: penguatan daerah, kedaulatan sumber daya alam, dan pemerataan pembangunan menjadi agenda utama negara.
Konsep ekonomi biru dalam RUU:
- Keseimbangan antara kesejahteraan dan keberlanjutan
- Pengelolaan sumber daya laut berbasis kearifan lokal
- Perlindungan terumbu karang dan biodiversitas
- Ekonomi biru yang bertanggung jawab
Strategi DPD RI: Dari Legislasi Hingga Tekanan Politik
DPD Dorong RUU Daerah Kepulauan Mandek 18 Tahun Segera Bahas dengan strategi multi-level yang cerdas. Nggak cuma ngandalin jalur legislasi formal, tapi juga tekanan politik dan konsolidasi stakeholder.
Langkah strategis DPD RI verifikasi:
- Legislasi: Masukkan RUU ke Prolegnas Prioritas 2025 (✓ 18 September 2025)
- Koordinasi Eksekutif: Kirim surat resmi ke Presiden via DPR (✓ 12 November 2025)
- Konsolidasi Daerah: Rakornas dengan 18 provinsi (✓ 2 Desember 2025)
- Tekanan Publik: Libatkan perguruan tinggi, NGO, akademisi
- Sinkronisasi Program: Align dengan Asta Cita Presiden Prabowo
DPD menegaskan perannya sebagai jembatan strategis antara pusat dan daerah, bukan sekadar menyerap aspirasi, tetapi mengartikulasikannya dalam kebijakan dan legislasi nasional. DPD berdiri di tengah, menghubungkan denyut daerah dengan nadi kebijakan pusat.
RUU ini bukan sekadar produk legislasi, melainkan penanda perubahan paradigma pembangunan nasional.
Baca Juga G20 Summit 2025 Indonesia Komitmen Ekonomi Inklusif Global
RUU Ini Bukan Pilihan, Tapi Keharusan
DPD Dorong RUU Daerah Kepulauan Mandek 18 Tahun Segera Bahas bukan sekadar agenda politik biasa. Ini tentang keadilan fiskal untuk 18 provinsi kepulauan, potensi ekonomi Rp4.000 triliun yang selama ini terbuang, dan masa depan pemerataan pembangunan Indonesia.
Dengan Rakornas 2 Desember 2025 yang sukses membangun konsolidasi nasional dengan hadirnya Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra dan stakeholder utama, bola sekarang ada di tangan Presiden Prabowo. Tinggal tunggu surat presiden untuk penunjukan menteri, dan pembahasan bisa dimulai.
Dengan kesepahaman yang solid, kita berharap RUU Daerah Kepulauan tidak lagi terjebak dalam penundaan. Undang-undang ini adalah instrumen strategis untuk kesejahteraan masyarakat kepulauan sekaligus kepentingan nasional, tutup Abdul Kholik.
Key takeaways berbasis data:
- RUU mandek 18 tahun sejak 2007, sekarang di tangan Presiden
- Potensi ekonomi Rp4.000 triliun (setara APBN 2026)
- Maluku Utara tumbuh 32,09% Q2 2025 (tertinggi nasional)
- 18 provinsi kepulauan menanti keadilan fiskal
- Formula DAU diskriminatif harus diubah dengan cost of distance
- Rakornas 2 Des 2025 libatkan Menko hingga 6 gubernur
- Sejalan dengan Asta Cita dan Green Democracy
- Kepri 96% laut tapi dapat DAU berbasis daratan
Menurut kamu, dari semua poin di atas, mana yang paling urgent buat segera direalisasikan? Drop comment berdasarkan data dan fakta yang kamu pahami!
