PASURUAN, JIGOLOKAYITOLUN.XYZ – Kasus tragis kembali mengguncang Pasuruan, Jawa Timur. Seorang anak berinisial MADF (7) menjadi korban kekerasan oleh ibu kandungnya, Martha Widya Ningsih (24), dan ayah tirinya, Syahrul Abidin (19). Bocah malang tersebut ditemukan tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Kepolisian mengungkap bahwa penyiksaan dilakukan secara kejam karena korban sering meminta uang jajan. Hal ini diakui sendiri oleh kedua pelaku saat dimintai keterangan oleh aparat.
“Tersangka mengaku tega menyiksa korban karena kesal korban sering meminta uang jajan,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, dalam konferensi pers, Senin (30/12/2024).
Kronologi Kejadian Tragis

Menurut hasil penyelidikan sementara, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (28/12/2024) di rumah pasangan suami istri tersebut di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Korban awalnya meminta uang jajan kepada ibunya, tetapi hal itu memicu amarah pelaku. Ayah tiri korban kemudian turut melakukan kekerasan dengan cara memukul korban menggunakan benda tumpul.
“Korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya, termasuk memar di wajah, luka lecet di punggung, dan tanda-tanda kekerasan fisik lainnya,” kata Dony.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh pelaku dengan dalih mengalami kecelakaan. Namun, dokter yang memeriksa korban langsung curiga dengan kondisi tubuh korban yang menunjukkan tanda-tanda penyiksaan. Hal ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Hasil Otopsi Ungkap Kekerasan Berat Tragis

Hasil otopsi mengungkap bahwa korban mengalami kekerasan fisik yang berat sebelum akhirnya meninggal dunia. Tanda-tanda luka di tubuh korban menunjukkan bahwa kekerasan tidak dilakukan sekali saja, melainkan berulang kali.
“Luka pada tubuh korban menunjukkan pola kekerasan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu. Ini bukan kekerasan yang terjadi hanya sekali,” tambah Kapolres.
Motif Kekerasan Tragis
Dalam pengakuannya, Syahrul dan Martha mengaku kesal karena korban sering meminta uang jajan. Hal ini dianggap sebagai penyebab utama pelaku melakukan tindakan kekerasan.
“Motifnya sangat tidak manusiawi. Hanya karena korban meminta uang jajan, pelaku tega menyiksa anaknya sendiri hingga meninggal dunia,” tegas Kapolres.
Pasangan Pelaku Ditahan Tragis
Saat ini, Syahrul Abidin dan Martha Widya Ningsih telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reaksi Masyarakat Kejadian Tragis
Kasus ini memicu kemarahan dan keprihatinan masyarakat. Warga sekitar menyebut korban sebagai anak yang pendiam dan tidak pernah bermasalah dengan tetangga.
“Kami tidak menyangka ada kejadian seperti ini di lingkungan kami. Anak itu sangat pendiam dan tidak pernah membuat masalah,” ujar salah satu tetangga korban.
Beberapa warga juga mendesak agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sebagai bentuk keadilan untuk korban.
Pentingnya Perlindungan Anak
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak. Anak adalah individu yang membutuhkan kasih sayang dan perhatian, bukan kekerasan.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyatakan bahwa pemerintah dan masyarakat harus lebih waspada terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sering kali tidak terungkap.
“Kasus seperti ini harus menjadi peringatan untuk semua pihak bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap remeh. Ada banyak anak yang masih menjadi korban tanpa kita sadari,” ujar Ketua LPAI, Seto Mulyadi.
Kesimpulan

Kasus tragis ini menjadi cerminan nyata bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi isu serius di Indonesia. Tindakan tegas dari aparat hukum sangat diperlukan untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu melindungi hak anak.
