Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang mengoperasikan jaringan judi online internasional dari gedung perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, pada 7 Mei 2026 — menjadikan ini operasi penindakan judol terbesar Polri sepanjang 2026.
Fakta kunci kasus ini:
- 321 WNA ditangkap tertangkap tangan — 275 di antaranya sudah ditetapkan tersangka
- 75 domain dan situs judol dioperasikan dari dua lantai gedung
- Rp 1,9 miliar + valas disita sebagai barang bukti
- Interpol Pusat Lyon, Prancis dilibatkan untuk melacak jaringan internasional
- 7 negara asal pelaku: Vietnam (228), Tiongkok (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), Malaysia (3), Kamboja (3)
Apa itu Kasus Judol Hayam Wuruk dan Mengapa Penting?
Kasus judol Hayam Wuruk adalah pengungkapan sindikat perjudian daring internasional terbesar di Indonesia tahun 2026, di mana Bareskrim Polri menggerebek kantor di Hayam Wuruk Plaza Tower dan menangkap 321 WNA dari tujuh negara yang beroperasi secara terstruktur layaknya perusahaan resmi.
Kasus ini penting karena tiga alasan utama. Pertama, ini bukan operasi kecil: dua lantai penuh gedung perkantoran di pusat Jakarta difungsikan sebagai call center judi online dengan pembagian divisi customer service, marketing, telemarketing, dan keuangan. Kedua, pelaku masuk secara legal lewat fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) lalu overstay — menunjukkan celah sistemik imigrasi. Ketiga, server kendali berada di luar negeri, sehingga Interpol Pusat di Lyon, Prancis harus dilibatkan untuk menelusuri aktor di balik layar.
Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menyatakan penggerebekan dilakukan pada Kamis 7 Mei 2026 setelah serangkaian penyelidikan panjang berdasarkan laporan warga. Para pelaku ditangkap saat sedang aktif menjalankan operasional judol — tertangkap tangan.
| Aspek | Data |
| Tanggal penggerebekan | 7 Mei 2026 |
| Lokasi | Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat |
| Total ditangkap | 321 WNA + 1 WNI |
| Ditetapkan tersangka | 275 orang |
| Situs judol ditemukan | 75 domain |
| Uang tunai disita | Rp 1,9 miliar + USD 10.210 + 53,82 juta Dong Vietnam |
| Lama beroperasi | ±2 bulan |
Key Takeaway: Hayam Wuruk bukan kasus judol biasa — ini sindikat internasional terorganisir yang berhasil beroperasi dua bulan di pusat Jakarta tanpa terdeteksi, sampai laporan warga memicu penyelidikan Bareskrim.
Siapa Saja 321 WNA yang Ditangkap?

Para tersangka adalah WNA dari tujuh negara Asia yang masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK), kemudian tinggal melebihi batas izin 30 hari untuk bekerja sebagai operator judi online.
Rincian asal negara menunjukkan dominasi warga Vietnam yang mencapai 228 orang atau 71% dari total tangkapan. Ini bukan kebetulan — Polri sendiri mendeteksi pergeseran markas judol dari wilayah Kamboja-Myanmar ke Indonesia, dengan Vietnam sebagai pemasok tenaga kerja utama jaringan ini.
Komposisi WNA berdasarkan kewarganegaraan:
| Negara | Jumlah | Persentase |
| Vietnam | 228 | 71,0% |
| Tiongkok | 57 | 17,8% |
| Myanmar | 13 | 4,1% |
| Laos | 11 | 3,4% |
| Thailand | 5 | 1,6% |
| Malaysia | 3 | 0,9% |
| Kamboja | 3 | 0,9% |
| Total | 321 | 100% |
Mereka menjalankan peran spesifik dalam operasional. Brigjen Wira menyebut ada bagian customer service, marketing, telemarketing, dan keuangan — persis struktur perusahaan profesional. Kantor di lantai 20 dan 21 Hayam Wuruk Plaza Tower murni digunakan untuk operasional judol, sementara para pelaku tinggal di kawasan sekitar gedung.
Satu WNI turut ditangkap dan langsung dibawa ke Bareskrim, sementara 320 WNA dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Kuningan dan Jakarta Barat untuk pemeriksaan paralel.
Key Takeaway: 71% pelaku adalah warga Vietnam — mencerminkan pola jaringan judol Asia Tenggara yang bergeser markas operasionalnya ke Indonesia sejak 2025-2026.
Bagaimana Modus Operandi Sindikat Ini Masuk dan Beroperasi?

Sindikat judol Hayam Wuruk adalah jaringan kejahatan terorganisir lintas negara yang mengeksploitasi tiga celah sekaligus: kebijakan bebas visa kunjungan Indonesia, kelonggaran pengawasan gedung komersial, dan kemudahan ganti domain situs judi untuk menghindari pemblokiran.
Modus masuk ke Indonesia:
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengungkap para pelaku masuk menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) yang hanya mengizinkan tinggal 30 hari. Karena sudah berada di Indonesia sekitar dua bulan saat digerebek, seluruhnya berstatus overstayer dan melanggar hukum keimigrasian.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Agus Andrianto menyoroti adanya penyalahgunaan visa dan kemungkinan sponsor yang memalsukan dokumen keimigrasian para pelaku. Kementerian Imigrasi kini sedang melacak identitas penjamin atau sponsor yang mendatangkan ratusan WNA ini ke Indonesia.
Modus operasional judol:
75 domain dan website dikelola dengan taktik ganti domain berkala untuk lolos dari sistem pemblokiran pemerintah. Brigjen Wira menegaskan server atau pusat kendali data berada di luar negeri — inilah yang membuat Interpol harus dilibatkan.
| Modus | Detail |
| Masuk Indonesia | Bebas visa kunjungan (BVK) 30 hari, lalu overstay |
| Rekrutmen | Sponsor dari luar negeri yang mendatangkan pekerja |
| Lokasi operasional | Lantai 20-21 Hayam Wuruk Plaza Tower |
| Jumlah situs | 75 domain yang dirotasi untuk hindari blokir |
| Server | Di luar negeri (sedang ditelusuri) |
| Target korban | Mayoritas WNA (bukan warga Indonesia) |
Key Takeaway: Modus bebas visa + overstay + rotasi domain adalah kombinasi yang selama ini sulit dideteksi — operasi berlangsung dua bulan penuh di tengah kota Jakarta sebelum akhirnya dilaporkan warga setempat.
Peran Interpol Pusat Lyon dan Koordinasi Internasional
Interpol Pusat Lyon, Prancis dilibatkan dalam kasus ini karena sindikat judol Hayam Wuruk bukan kejahatan tunggal — ini jaringan lintas negara dengan server di luar Indonesia, pelaku dari tujuh negara, dan kemungkinan besar ada aktor pengendali yang belum teridentifikasi.
Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, menjelaskan dua jalur koordinasi yang dijalankan. Pertama, menghubungi atase kepolisian dari negara asal para pelaku (Vietnam, Tiongkok, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, Kamboja) untuk segera datang ke Indonesia. Kedua, mengirimkan notifikasi resmi kepada Interpol Headquarters di Lyon, Prancis tentang fenomena pergeseran markas judol internasional ke Indonesia.
Koordinasi ini bukan sekadar formalitas. Tujuannya adalah meminta dukungan personel dan peralatan teknis untuk menelusuri aliran dana dan server di luar negeri — dua hal yang tidak bisa dilakukan Polri secara unilateral.
Selain Interpol, Bareskrim juga menggandeng sejumlah instansi dalam negeri: PPATK untuk menelusuri aliran keuangan, Kementerian Imigrasi untuk pendalaman pelanggaran visa, serta Kominfo untuk penanganan 75 domain situs judol.
Key Takeaway: Dilibatkannya Interpol Lyon menegaskan bahwa kasus ini bukan kejahatan lokal — ini operasi terkoordinasi lintas batas negara yang membutuhkan respons hukum internasional.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana Para Tersangka
Para tersangka judol Hayam Wuruk menghadapi jeratan hukum berlapis dari dua undang-undang, dengan ancaman pidana yang signifikan sekaligus sanksi keimigrasian karena status overstay.
Sangkaan pidana:
- Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Pelanggaran keimigrasian: Seluruh 321 WNA berstatus overstayer karena tinggal melebihi 30 hari yang diizinkan BVK. Ini berarti mereka menghadapi dua proses hukum paralel: pidana perjudian di Bareskrim dan pelanggaran keimigrasian di Kementerian Imigrasi.
Dari 321 yang ditangkap, 275 sudah resmi ditetapkan tersangka per 9 Mei 2026. Sisanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan peran masing-masing dalam jaringan.
Polri memastikan tidak ada toleransi: semua proses dilakukan di Indonesia. Brigjen Wira menegaskan komitmen penegakan hukum tegas agar Indonesia tidak dijadikan markas operasional judol maupun scam internasional.
Key Takeaway: Para pelaku menghadapi jeratan ganda — pidana perjudian dan pelanggaran imigrasi — yang berarti proses hukum panjang bahkan sebelum ada kemungkinan deportasi.
Baca Juga Negosiasi 21 Jam Iran dan Amerika Serikat Berakhir Buntu, Ketegangan Global Masih Berlanjut
Data Nyata: Skala Operasi Judol Hayam Wuruk
Data berdasarkan konferensi pers Bareskrim Polri dan Divhubinter Polri, 9-11 Mei 2026, diverifikasi dari ANTARA, Kompas.com, Detik.com, Liputan6.com
| Metrik | Nilai | Keterangan |
| Total WNA ditangkap | 321 orang | + 1 WNI |
| Tersangka ditetapkan | 275 orang | Per 9 Mei 2026 |
| Negara asal pelaku | 7 negara | Vietnam–Tiongkok–Myanmar–Laos–Thailand–Malaysia–Kamboja |
| Situs judol dikelola | 75 domain | Dirotasi untuk hindari blokir |
| Lama beroperasi | ±2 bulan | Sebelum laporan warga |
| Uang tunai IDR disita | Rp 1,9 miliar | — |
| Valuta asing disita | USD 10.210 | + 53,82 juta Dong Vietnam |
| Barang bukti elektronik | Ratusan unit | Ponsel, laptop, PC, brankas, paspor |
| Lantai operasional | Lantai 20 & 21 | Hayam Wuruk Plaza Tower |
| Server utama | Di luar negeri | Dalam penelusuran Interpol |
Konteks skala: Polri menyebut kasus ini sebagai salah satu operasi terbesar terhadap jaringan judol internasional sepanjang 2026. Perbandingan: kasus serupa WNA India di Denpasar hanya melibatkan 35 tersangka — Hayam Wuruk hampir 8 kali lipatnya.
FAQ
Kenapa ada 321 WNA tapi hanya 275 yang jadi tersangka?
Dari 321 yang diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan untuk menentukan peran masing-masing. Sebanyak 275 sudah resmi tersangka per 9 Mei 2026. Sisanya masih didalami apakah mereka pelaku aktif atau memiliki peran yang berbeda dalam jaringan. Proses ini memakan waktu karena skala dan kompleksitas kasus.
Apa itu NCB Interpol dan mengapa Lyon disebut?
NCB adalah National Central Bureau, kantor Interpol di setiap negara anggota. Indonesia memiliki NCB di bawah Divhubinter Polri. Interpol Pusat (Headquarters) bermarkas di Lyon, Prancis — ini adalah kantor induk yang mengkoordinasi kerja sama kepolisian antarnegara secara global. Ketika kasus melibatkan jaringan lintas batas dengan server di luar negeri, Polri wajib melapor ke Lyon agar bisa meminta bantuan teknis dan koordinasi negara-negara anggota lain.
Apakah warga Indonesia menjadi korban judol di Hayam Wuruk?
Dari hasil penelusuran awal Bareskrim, mayoritas korban adalah warga negara asing — bukan warga Indonesia. Ini menunjukkan sindikat ini menargetkan pasar judol di negara asal para pelaku atau negara ketiga, menggunakan Indonesia hanya sebagai basis operasional karena kemudahan akses visa.
Bagaimana celah bebas visa bisa dimanfaatkan sindikat judol?
Indonesia mengizinkan warga dari negara tertentu masuk tanpa visa untuk 30 hari kunjungan wisata. Sindikat memanfaatkan ini dengan mendatangkan pekerja menggunakan jalur legal BVK, lalu membiarkan mereka overstay untuk kerja ilegal. Menteri Imipas Agus Andrianto menyebut sponsor dari jaringan ini bahkan diduga memalsukan dokumen keimigrasian untuk memperlancar masuknya para pelaku.
Apa langkah hukum selanjutnya setelah penangkapan ini?
Polri menjalankan dua jalur paralel: proses pidana perjudian di Bareskrim dan proses pelanggaran imigrasi di Kemenimipas. Selain itu, Bareskrim sedang menelusuri: identitas sponsor yang mendatangkan WNA, penyewa gedung, pihak yang menyediakan peralatan, aliran dana bersama PPATK, dan server di luar negeri bersama Interpol. Bos besar atau pengendali operasional belum teridentifikasi secara publik per 11 Mei 2026.
Referensi
- ANTARA News — “Polri tangkap 321 WNA tindak pidana judi online internasional” — diakses 11 Mei 2026
- Kompas.com — “Polri Koordinasi dengan Interpol Pusat untuk Usut 321 WNA Penggerak Judol Hayam Wuruk” — diakses 11 Mei 2026
- Detik.com — “275 WNA Jadi Tersangka Kasus Judol di Hayam Wuruk Jakbar” — diakses 11 Mei 2026
- Liputan6.com — “Modus Masuk WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk: Pakai Bebas Visa lalu Overstay” — diakses 11 Mei 2026
- Republika.co.id — “Bagaimana 320 Warga Asing Bisa Masuk Terlibat Jaringan Judol di Hayam Wuruk?” — diakses 11 Mei 2026
- Beritasatu.com — “321 WNA Digerebek di Markas Judi Online Hayam Wuruk, 275 Tersangka” — diakses 11 Mei 2026
