Tragedi Demo Memanas, Ojek Online Tewas di Jakarta, kota-kota lain indonesia setelah sehari sebelumnya pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tewas akibat dilindas kendaraan rantis Brimob. Sebanyak tujuh anggota Brimob ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.

Tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat Tragedi Demo Memanas, Ojek Online Tewas sedang dalam pengeyelidikan
Tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis itu dipastikan “telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim.
Ketujuh anggota berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.
“Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025,” ujar Abdul Karim kepada wartawan, Jumat (29/08) petang.
Pada Jumat (29/08) malam, Presiden Prabowo Subianto berkunjung ke rumah duka mendiang Affan Kurniawan di kawasan Jakarta Pusat. Sebelumnya, dia berjanji mengusut tuntas dan transparan agar petugas yang terlibat bertanggung jawab.
“Seandainya ditemukan mereka berbuat di luar kepatutan dan ketentuan yang berlaku akan kita ambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Presiden Prabowo melalui video yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (29/08)
Baca juga : Kontroversi Indonesia Gelap dan 7 Fakta Lapangan
.
Dia berjanji bahwa Polda Metro Jaya akan merilis perkembangan terbaru pemeriksaan atas sejumlah anggota Brimob yang diduga bertanggungjawab dalam insiden tersebut.
“Tujuh pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya,” katanya.
Di hadapan perwakilan pimpinan Brimob dan TNI, massa pendemo menuntut agar penyelidikan kasus ini berjalan transparan.
Mereka juga menuntut agar massa pendemo yang ditahan agar dibebaskan.

