Fahd A Rafiq Ditahan KPK, Tersangka Kasus Suap HGB Bogor

image 9

Ringkasan Cepat:

  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq resmi ditahan KPK, Selasa (15/9/2026), sebagai tersangka suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
  • KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Dirjen ATR/BPN Lampri dan Dirut Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi.
  • Ini merupakan kasus ketiga yang menjerat Fahd A Rafiq sejak 2012.

Jakarta, 16 September 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Ketua DPP Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Selasa (15/9/2026), setelah terjaring operasi tangkap tangan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sehari sebelumnya. Fahd ditetapkan tersangka bersama tujuh orang lain dalam dugaan suap pengurusan hak guna bangunan bernilai ratusan miliar rupiah.

Mengapa Ini Penting?

Fahd A Rafiq Ditahan KPK, Tersangka Kasus Suap HGB Bogor

Kasus ini bermula dari OTT KPK di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026). Total 17 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk sejumlah pejabat pertanahan.

OTT ini merupakan operasi tangkap tangan ke-20 yang digelar KPK sepanjang 2026 — sinyal bahwa lembaga antirasuah masih agresif menyasar sektor pertanahan, area yang sebelumnya juga jadi sorotan lewat kasus dugaan korupsi lain yang ditangani KPK. Dugaan suap terkait proses penerbitan HGB untuk proyek milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah dan mata uang asing yang dikemas dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper. Nilai pastinya belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keterlibatan Fahd dalam operasi tersebut. Ia menyebut Fahd sebagai

“salah satu pihak yang diamankan”

dalam OTT tersebut, sebelum KPK mengumumkan status tersangka secara resmi keesokan harinya.

Delapan Tersangka dan Perannya

Fahd A Rafiq Ditahan KPK, Tersangka Kasus Suap HGB Bogor

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini setelah gelar perkara di tingkat pimpinan. Berikut daftarnya:

  1. Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq) — Ketua DPP Golkar, diduga pihak swasta kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
  2. Arif Sugiyanto — mantan Bupati Kebumen
  3. Erwin — pihak swasta
  4. Muhammad Fakhry — pihak swasta
  5. Lampri — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  6. Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  7. Adrianto Pitojo Adi — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
  8. Rizal Pahlevi — pihak swasta

KPK menyebut Fahd, Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sementara Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi diposisikan sebagai pihak yang diduga memberi suap.

Reaksi dan Dampak

Fahd A Rafiq Ditahan KPK, Tersangka Kasus Suap HGB Bogor

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan Fahd keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB, mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 172 dengan tangan diborgol. Ia langsung dikawal petugas menuju mobil tahanan.

Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA), organisasi yang diketuai Fahd, merespons melalui Wakil Ketua Umum Henry Indraguna. Ia menegaskan organisasinya tidak akan menyimpulkan bersalah atau tidaknya Fahd sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Henry menyatakan,

“tentu kita hormati proses hukum”

bila memang ada bukti dan unsur pidana yang terpenuhi.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat dan tokoh publik yang diperiksa maupun ditahan KPK sepanjang 2026, mengikuti pola penindakan yang juga terlihat pada penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK dan kasus Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mbak Ita bersama suaminya. Perkara pertanahan seperti ini turut menambah sorotan publik terhadap kinerja KPK, di tengah kasus lama yang belum tuntas seperti pencarian buron Harun Masiku yang kembali ramai diperbincangkan.

Kronologi Peristiwa

Fahd A Rafiq Ditahan KPK, Tersangka Kasus Suap HGB Bogor
WaktuKejadianSumber
Senin, 14/9/2026OTT di Kantor BPN Kabupaten Bogor, 17 orang diamankandetikcom, Okezone
Selasa, 15/9/2026 (siang)Fahd diperiksa di Gedung Merah Putih KPKdetikcom
Selasa, 15/9/2026, 17.30 WIBFahd keluar ruang pemeriksaan berompi tahanan nomor 172detikcom, Suara.com
Selasa, 15/9/2026KPK umumkan 8 tersangka dan mulai penahanan 20 hari pertamaiNews.id, Viva
15/9/2026–4/10/2026Masa penahanan tersangka di Rutan KPKiNews.id

Ini bukan kali pertama Fahd berurusan dengan KPK. Ia sebelumnya dua kali berstatus tersangka: pada 2012 dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah di Aceh, dan pada 2017 dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama.

Apa Selanjutnya?

Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, KPK akan mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka secara lebih rinci. Nilai pasti uang sitaan dari OTT ini juga belum diumumkan dan kemungkinan akan disampaikan dalam konferensi pers lanjutan.

Publik turut menyoroti keterlibatan pejabat ATR/BPN dalam kasus ini, di tengah dinamika politik yang juga tercermin dari kasus lain yang tengah ditangani aparat terkait kerusuhan demonstrasi. KPK menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan.


Artikel ini disusun oleh Redaksi Jigolokayitolun berdasarkan pemberitaan sejumlah media nasional.