Mantan Menteri Perdagangan Terjerat Dugaan Korupsi Besar
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa terlibat dalam kasus korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 578,1 miliar. Dugaan ini muncul setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam proses impor gula selama periode 2015-2016.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa Tom Lembong telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dengan menyalahgunakan kebijakan impor gula.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Modus Korupsi dalam Impor Gula
Menurut laporan BPKP, kerugian negara terjadi akibat penerbitan izin impor gula yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Sebanyak 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) diberikan kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian.
Beberapa pengusaha yang disebut menerima keuntungan besar dari praktik ini di antaranya:
- Tony Wijaya Ng (PT Angels Products): Rp 144,1 miliar
- Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene): Rp 31,1 miliar
- Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp 36,8 miliar
- Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry): Rp 64,5 miliar
- Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp 26,1 miliar
- Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo): Rp 42,8 miliar
- Hendrogiarto A. Tiwow (PT Duta Sugar International): Rp 41,2 miliar
- Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur): Rp 74,5 miliar
- Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas): Rp 47,8 miliar
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy (PT Dharmapala Usaha Sukses): Rp 5,9 miliar
Jaksa menegaskan bahwa ke-10 perusahaan tersebut mendapatkan izin impor tanpa melalui mekanisme lelang yang transparan dan memanfaatkan jaringan koperasi serta BUMN seperti Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol) dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Skandal Korupsi LPEI
Strategi Permainan Impor dan Penyalahgunaan Wewenang
Jaksa mengungkapkan bahwa selama masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan (2015-2016), Tom Lembong memanfaatkan celah regulasi untuk menguntungkan pihak tertentu. Salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan adalah memberikan izin impor kepada perusahaan-perusahaan tertentu tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi yang lebih luas.
Akibat kebijakan ini, pasokan gula dalam negeri mengalami distorsi, di mana harga gula menjadi tidak stabil, merugikan petani tebu lokal, serta memunculkan monopoli pasar. Beberapa perusahaan yang terlibat menjual gula impor dengan harga tinggi, sehingga menyebabkan inflasi pada sektor pangan.
Selain itu, terdapat indikasi bahwa sebagian dana hasil praktik korupsi ini dialihkan ke rekening-rekening luar negeri, yang saat ini sedang ditelusuri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sanksi Hukum yang Mengancam

Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, mantan menteri ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntut pengembalian seluruh dana yang dikorupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Tanggapan Publik dan Pemerintah
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk ekonom dan aktivis antikorupsi. Banyak pihak mempertanyakan lemahnya sistem pengawasan impor yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi sebesar ini.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat negara agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dalam kebijakan ekonomi.
“Kami akan terus memantau dan mendukung langkah hukum yang diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam pengelolaan impor dan distribusi pangan,” kata seorang perwakilan KPK dalam konferensi pers.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menegaskan akan memperketat regulasi perizinan impor untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
Baca Juga: Walikota Semarang Mbak Ita Terseret Kasus Korupsi
“Kami akan memastikan tidak ada lagi praktik-praktik semacam ini terjadi di masa depan. Pemerintah akan meningkatkan pengawasan dan memperbaiki mekanisme distribusi bahan pangan strategis,” ujar Menteri Perdagangan dalam pernyataan resminya.

Kasus korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong menjadi salah satu skandal ekonomi terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Dengan nilai kerugian mencapai Rp 578,1 miliar, kasus ini menunjukkan bagaimana lemahnya pengawasan di sektor perdagangan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Sidang lanjutan akan digelar minggu depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa. Publik kini menunggu apakah kasus ini akan menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, atau justru hanya akan menjadi drama politik belaka.
Apakah kasus ini akan menjadi titik balik perbaikan regulasi impor di Indonesia? Kita nantikan perkembangannya.
Ikuti terus perkembangan terbaru hanya di jigolokayitolun.xyz
