Mulai 1 Juni 2026, Ekspor Batu Bara dan Sawit Kini Wajib Lapor ke DSI

DSI

jigolokayitolun – Mulai 1 Juni 2026, pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, khususnya batu bara, crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah, serta ferro alloy, untuk melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola ekspor nasional yang sedang didorong pemerintah guna meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor, dan mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara.

Meski kebijakan ini sempat menimbulkan berbagai pertanyaan dari pelaku usaha, pemerintah menegaskan bahwa ekspor tetap dapat dilakukan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Perubahan utama terletak pada kewajiban pelaporan dan pengawasan yang kini melibatkan DSI sebagai bagian dari mekanisme tata kelola baru ekspor SDA Indonesia.

Mengapa Pemerintah Mewajibkan Pelaporan ke DSI?

Pemerintah menilai bahwa selama bertahun-tahun sektor ekspor komoditas strategis menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari praktik under invoicing, transfer pricing, hingga potensi pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan pelaporan kepada DSI bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sehingga seluruh transaksi dapat dipantau secara lebih transparan dan akuntabel. Dengan adanya sistem ini, pemerintah berharap dapat memperoleh data ekspor yang lebih akurat dan meminimalkan selisih data perdagangan dengan negara mitra.

Selama ini, pemerintah menemukan adanya perbedaan yang cukup besar antara data ekspor Indonesia dan data impor yang dicatat oleh negara tujuan. Selisih tersebut diduga berasal dari praktik pelaporan harga yang tidak sesuai atau transaksi yang kurang transparan. Karena itu, pemerintah memandang perlunya sistem pengawasan yang lebih terintegrasi.

DSI atau PT Danantara Sumberdaya Indonesia merupakan badan usaha yang dibentuk pemerintah untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam Indonesia.

Lembaga ini berada di bawah ekosistem Danantara dan dirancang sebagai platform yang akan mengawasi transparansi transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas ke pasar global.

Dalam tahap awal, DSI belum mengambil alih seluruh proses ekspor. Perannya masih sebatas menerima laporan dan mengawasi transaksi ekspor yang dilakukan oleh perusahaan eksportir.

Namun dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan DSI akan menjadi eksportir tunggal atau single trader untuk sejumlah komoditas strategis Indonesia. Implementasi penuh kebijakan tersebut direncanakan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

Komoditas yang Wajib Melapor

Pada tahap pertama, terdapat tiga komoditas utama yang masuk dalam skema pelaporan wajib kepada DSI.

Tabel Komoditas yang Wajib Lapor ke DSI

KomoditasStatus Kebijakan
Batu BaraWajib lapor ke DSI mulai 1 Juni 2026
Crude Palm Oil (CPO)Wajib lapor ke DSI mulai 1 Juni 2026
Ferro AlloyWajib lapor ke DSI mulai 1 Juni 2026

Ketiga komoditas tersebut dipilih karena memiliki nilai ekspor yang besar dan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan devisa negara.

Bagaimana Mekanisme Pelaporannya?

Pelaporan dilakukan melalui sistem yang telah disiapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0.

Artinya, eksportir tidak perlu menggunakan platform baru yang terpisah. Data ekspor yang sebelumnya hanya disampaikan kepada Bea Cukai kini juga akan terhubung dengan DSI sebagai bagian dari sistem pengawasan nasional.

Dalam masa transisi, eksportir tetap menjalankan kontrak dagang dan aktivitas ekspor sebagaimana biasa. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada perubahan terhadap hubungan bisnis antara eksportir Indonesia dan pembeli di luar negeri.

Tahapan Implementasi Kebijakan

Pemerintah menerapkan kebijakan ini secara bertahap agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian.

Tabel Tahapan Implementasi DSI

PeriodeTahapan
1 Juni 2026Mulai kewajiban pelaporan ekspor ke DSI
Juni–Agustus 2026Masa transisi dan evaluasi tahap pertama
September–Desember 2026Penyempurnaan sistem dan evaluasi lanjutan
1 Januari 2027Target implementasi penuh DSI sebagai single trader

Pemerintah menyatakan bahwa masa transisi ini penting agar tidak mengganggu kegiatan ekspor yang sudah berjalan.

Apa Dampaknya bagi Industri Batu Bara dan Sawit?

Bagi perusahaan besar, kewajiban pelaporan ini kemungkinan tidak akan memberikan dampak operasional yang signifikan karena sebagian besar data ekspor memang sudah tercatat melalui sistem kepabeanan.

Namun demikian, perusahaan perlu melakukan penyesuaian administrasi dan memastikan seluruh data ekspor dilaporkan secara lengkap dan akurat.

Di sisi lain, pemerintah meyakini kebijakan ini akan memberikan manfaat jangka panjang berupa peningkatan transparansi, penguatan posisi tawar Indonesia di pasar global, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor SDA.

Untuk sektor sawit, beberapa kelompok petani dan pelaku industri sempat menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan munculnya sentralisasi perdagangan yang dapat memengaruhi harga dan rantai pasok. Namun pemerintah menegaskan bahwa pada tahap awal tidak ada perubahan mekanisme perdagangan dan perusahaan tetap menjadi pelaku ekspor utama.

Kaitan dengan Devisa Hasil Ekspor (DHE)

Kebijakan pelaporan ke DSI juga berjalan beriringan dengan penguatan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Pemerintah ingin memastikan bahwa hasil ekspor tidak hanya tercatat dengan baik, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional melalui peningkatan cadangan devisa dan likuiditas dalam negeri.

Melalui kombinasi kebijakan DHE dan DSI, pemerintah berupaya menciptakan tata kelola ekspor yang lebih terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Tantangan yang Perlu Diantisipasi

Meskipun tujuan kebijakan ini dinilai positif, implementasinya tetap menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Kesiapan sistem teknologi informasi.
  • Adaptasi pelaku usaha terhadap prosedur baru.
  • Sinkronisasi data antarinstansi.
  • Kepastian hukum dalam kontrak ekspor yang sudah berjalan.
  • Menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap komoditas Indonesia.

Pemerintah menyadari tantangan tersebut dan karena itu memilih pendekatan bertahap sebelum kebijakan diterapkan secara penuh pada 2027.

Kewajiban pelaporan ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia menandai babak baru dalam tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 ini bertujuan meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor, dan mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara.

Bagi pelaku usaha, perubahan terbesar saat ini adalah kewajiban pelaporan tambahan kepada DSI, sementara aktivitas ekspor tetap berjalan sebagaimana biasa. Namun dalam jangka panjang, kebijakan ini diperkirakan akan menjadi fondasi menuju sistem ekspor yang lebih terpusat dan terintegrasi melalui DSI sebagai eksportir tunggal komoditas strategis Indonesia.

Referensi

  1. ANTARA – Pemerintah wajibkan eksportir sumber daya alam lapor DSI mulai 1 Juni.
  2. Metro TV News – Airlangga: Eksportir Batu Bara, CPO, dan Besi Paduan Wajib Lapor DSI Mulai Besok.
  3. CNBC Indonesia – Mulai 1 Juni 2026 Eksportir Wajib Lapor Kontrak Ekspor ke PT DSI.
  4. DDTC News – Eksportir Batu Bara dan CPO Wajib Cantumkan DSI sebagai Co-Exporter.
  5. Katadata – Membedah Skema Ekspor SDA Setelah Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Dibentuk.
  6. Republika – Airlangga Lapor Istana Terkait Implementasi Ekspor Komoditas.
  7. Kontan – Prabowo Wajibkan Ekspor SDA Lewat BUMN DSI.
  8. IDX Channel – Ekspor Kini Satu Pintu lewat Danantara, DMO Batu Bara dan Sawit Tetap Berlaku.