Polisi Tangkap Empat Kurir Jaringan Sabu Malaysia, Sita 6 Kilogram di Sumatera Utara

MEDAN, JIGOLOKAYITOLUN.XYZ – Polisi menangkap empat kurir narkotika yang tergabung dalam jaringan peredaran sabu asal Malaysia di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/12/2024), dan dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 6 kilogram sabu.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa keempat pelaku yang ditangkap adalah A (55) dan J (56), keduanya warga Asahan, serta R (37) dan T (26), yang berasal dari Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA : kpk dalami dugaan korupsi dana csr bank indonesia periksa kepala divisi psbi dkom


Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu yang melibatkan jaringan internasional Malaysia-Sumatera. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap para tersangka di dua lokasi berbeda.

  1. Lokasi Pertama: Kabupaten Asahan
    Polisi menangkap A (55) dan J (56) di sebuah rumah kontrakan. Dari tempat ini, polisi menyita 4 kilogram sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh hijau khas jaringan Malaysia.
  2. Lokasi Kedua: Kota Tanjung Balai
    Penangkapan R (37) dan T (26) dilakukan di sebuah pelabuhan kecil di Tanjung Balai. Polisi menemukan 2 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tas ransel.

“Para pelaku menggunakan jalur laut untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Sumatera Utara. Mereka memanfaatkan pelabuhan-pelabuhan kecil yang sulit terpantau,” ujar AKBP Afdhal Junaidi.

Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 6 Kg Sabu di Dalam Boneka | tempo.co


Jaringan Internasional Malaysia-Sumatera

Malaysia Ingin Bangun Terowongan Bawah Laut ke Sumatra

Kapolres Asahan mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia-Sumatera, yang selama ini dikenal aktif menyelundupkan narkotika ke Indonesia melalui jalur laut. Jaringan ini menggunakan kurir lokal untuk mendistribusikan sabu ke wilayah-wilayah di Sumatera dan Jawa.

“Jaringan ini sangat terorganisir. Mereka memanfaatkan warga lokal untuk menyimpan dan mengirimkan barang, dengan bayaran yang cukup besar,” kata Afdhal.

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut:

  • A dan J bertugas sebagai penyimpan barang di Asahan.
  • R dan T berperan sebagai kurir yang bertugas mengantar sabu ke pemesan di wilayah Sumatera Selatan.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 6 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh hijau bertuliskan aksara Mandarin, ciri khas jaringan sabu asal Malaysia.
  • 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.
  • Uang tunai Rp 10 juta, yang diduga hasil transaksi awal.

Menurut polisi, modus operandi yang digunakan jaringan ini adalah memanfaatkan pelabuhan tradisional untuk menghindari pantauan aparat. Mereka juga menggunakan kurir berpengalaman yang mengenal baik rute-rute pengiriman darat di Sumatera.


Tindakan Hukum terhadap Pelaku

Tindakan Melawan Hukum – PID Polda Kepri

Kapolres Asahan memastikan bahwa keempat pelaku akan dikenakan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kami tidak akan berkompromi dengan para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika. Tindakan tegas akan diambil untuk memutus rantai jaringan ini,” tegas Afdhal.


Reaksi Publik dan Pemerhati Narkotika

Kasus ini menambah panjang daftar penangkapan narkotika dari jaringan internasional di Sumatera Utara. Publik memuji langkah cepat aparat kepolisian dalam membongkar kasus ini. Namun, sejumlah pemerhati narkotika menekankan pentingnya pengetatan pengawasan di pelabuhan kecil yang kerap menjadi pintu masuk narkoba ke Indonesia.

“Kasus seperti ini menunjukkan bahwa jalur laut masih menjadi titik lemah dalam pengawasan narkotika. Pemerintah perlu meningkatkan patroli dan penggunaan teknologi di perbatasan,” ujar Lia Kusuma, Ketua Lembaga Pengawasan Narkotika Nasional.


Kesimpulan

Penangkapan empat kurir jaringan sabu internasional di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan barang bukti 6 kilogram sabu, kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya peredaran narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur laut sebagai akses utama.

Langkah tegas aparat diharapkan dapat memutus rantai jaringan narkotika internasional, sekaligus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan untuk mencegah kasus serupa di masa depan.