Pengacara Alvin Lim Laporkan YouTuber Pratiwi Noviyanthi ke Polisi, Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

JAKARTA, JIGOLOKAYITOLUN.XYZ – Pengacara Alvin Lim resmi melaporkan YouTuber Pratiwi Noviyanthi, yang dikenal dengan nama Novi, ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut dibuat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/12/2024).

BACA JUGA : happy-asmara-menurunkan-berat-badan-demi-perankan-karakter-putri-keraton-di-film-ambyar-mak-byar

Alvin Lim mengajukan laporan tersebut setelah merasa dirugikan oleh konten yang diunggah oleh Novi melalui akun media sosialnya. Selain Novi, Alvin juga melaporkan akun TikTok Asam Lambung Melanda dan influencer Yolo Ine, yang diduga turut terlibat dalam penyebaran informasi yang menurut Alvin telah mencemarkan nama baiknya.

Alasan Laporan

Menurut Alvin Lim, konten yang diunggah oleh Novi dan akun-akun lainnya mengandung informasi yang tidak benar dan merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional. Laporan yang diajukan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU ITE, yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Saya merasa dihina dan difitnah oleh beberapa unggahan yang tersebar luas di media sosial. Kami merasa ini perlu untuk dilaporkan karena jelas-jelas sudah merusak reputasi saya,” ujar Alvin Lim dalam konferensi pers setelah melapor ke polisi.

Penyebaran Konten dan Dampaknya

Konten yang dipermasalahkan dalam laporan ini diduga menyebarkan informasi yang tidak akurat mengenai Alvin Lim, yang pada gilirannya menimbulkan kerugian reputasi. Alvin Lim, yang dikenal sebagai pengacara dan konsultan hukum, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memberi efek jera kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita palsu atau menyesatkan.

“Penyebaran informasi yang tidak benar dapat merusak citra seseorang, apalagi ketika itu dilakukan di platform yang memiliki jangkauan luas seperti YouTube dan TikTok. Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan adil,” lanjut Alvin.

Tanggapan dari Pratiwi Novi

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pratiwi Noviyanthi terkait laporan yang diajukan oleh Alvin Lim. Namun, pihak Novi diperkirakan akan memberikan klarifikasi atau tanggapan atas laporan tersebut dalam waktu dekat.

Laporan Terkait UU ITE

UU ITE, yang telah diterapkan sejak tahun 2008, memang memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran terkait penyebaran informasi elektronik yang dapat merugikan pihak lain. Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang memiliki unsur penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Laporan yang diajukan oleh Alvin Lim terhadap Novi dan dua akun lainnya ini menambah daftar panjang kasus yang melibatkan UU ITE terkait dengan pencemaran nama baik di dunia maya. Kasus ini diperkirakan akan menarik perhatian banyak pihak, terutama terkait dengan masalah kebebasan berpendapat di media sosial serta batasan-batasan yang harus dihormati oleh setiap pengguna media sosial.

Harapan untuk Penyelesaian yang Adil

Alvin Lim berharap proses hukum ini bisa berjalan transparan dan adil. Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama terkait dengan penyebaran informasi yang dapat merugikan orang lain. Menurutnya, kebebasan berekspresi di dunia maya harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial yang lebih besar.

“Ini adalah langkah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kami berharap agar hal ini menjadi pembelajaran bagi semua orang untuk lebih bijak dalam bersikap di dunia maya,” tegas Alvin.

Kesimpulan

Kasus laporan balik Alvin Lim terhadap Pratiwi Novi dan dua akun lainnya kembali menyoroti pentingnya penggunaan media sosial yang bertanggung jawab. Melalui kasus ini, diharapkan dapat terwujudnya kesadaran lebih lanjut mengenai potensi dampak negatif dari penyebaran informasi yang tidak akurat atau merugikan pihak lain, serta memperkuat penerapan UU ITE dalam menangani isu pencemaran nama baik di dunia maya.