Pria di Makassar Ditangkap Setelah Mencuri Handphone di Warung Kelontong

Ditangkap Setelah Mencuri Handphone di Warung Kelontong

Mencuri Handphone di Warung Kelontong JIGOLOKAYITOLUN.XYZ Makassar – Seorang pria berinisial RK (36) ditangkap polisi setelah mencuri handphone (HP) milik seorang warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku melakukan aksinya di sebuah warung kelontong saat sedang berbelanja bersama korban. Insiden ini menambah daftar kasus kriminal di wilayah tersebut.

“Yang diamankan adalah pelaku pencurian HP di salah satu warung kelontong,” ujar Panit 2 Opsnal Polsek Bontoala, Ipda Ikhwan Gunadiel, kepada wartawan pada Senin (16/12/2024) dini hari.

Kronologi Kejadian Mencuri Handphone di Warung Kelontong

Pencurian ini terjadi di sebuah warung di Jalan Pongtiku, Kecamatan Bontoala, Makassar, pada Kamis (12/12/2024). Pelaku, RK, diketahui sedang berada di warung kelontong yang sama dengan korban. Saat melihat korban menyimpan ponselnya di dalam sebuah toples kue, pelaku tergoda untuk melakukan pencurian.

Sehari, Terjadi Dua Pencurian di Sekolah | BeritaBojonegoro.com

Menurut keterangan polisi, RK dengan cepat mengambil handphone tersebut tanpa disadari oleh pemiliknya. Korban baru menyadari kehilangan ponselnya beberapa saat kemudian dan langsung melaporkannya ke Polsek Bontoala.

Polisi Sebut Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Berusia 6-20 Tahun

Mencuri Handphone di Warung Kelontong Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Dengan bantuan rekaman CCTV dari lokasi kejadian, identitas pelaku berhasil diketahui. RK akhirnya ditangkap pada Senin (16/12/2024) dini hari di rumahnya, tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa dan ponsel korban telah kami amankan sebagai barang bukti,” tambah Ipda Ikhwan.

Motif dan Hukuman Mencuri Handphone di Warung Kelontong

Dari hasil pemeriksaan, RK mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Namun, polisi tetap akan memproses hukum sesuai dengan pasal yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Apakah Mencuri Karena Alasan Ekonomi Layak Diampuni? | kumparan.com

Reaksi Warga

Kasus ini mendapat perhatian dari warga setempat. Mereka berharap kejadian seperti ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga barang berharga, terutama di tempat umum seperti warung kelontong.

“Sekarang kita harus lebih waspada. Kadang, kejahatan terjadi saat kita lengah,” ujar seorang warga Jalan Pongtiku, Andi (40).

Masyarakat Diminta Selalu Waspada

Kesimpulan

Penangkapan RK menjadi bukti kesigapan pihak kepolisian dalam menangani kasus kriminal di Makassar. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

Perang Melawan Judi Online: Komdigi Gandeng Gojek, Google, dan TikTok